Taman wisata alam

Taman Wisata Alam adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam. Suatu kawasan ditetapkan sebagai Kawasan Taman Wisata Alam apabila telah memenuhi kriteria sebagai berikut 1.mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau ekosistem gejala alam serta, formasi geologi yang menarik, 2.mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian. Potensi dan daya tarik untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam 3.kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam.[1]

Berdasarkan (Departemen Pertanian, No. 681/KPTS/UM/1981) kriteria Taman Wisata Alam adalah 1) Kawasan yang ditunjuk memiliki keadaan alam yang menarik dan indah baik secara alamiah maupun buatan manusia, dan 2) memenuhi kebutuhan manusia akan rekreasi dan terletak dekat pusat-pusat pemukiman penduduk. Pengembangan sesuatu daerah ialah usaha kepada penggunaan potensi yang dipunyai maka terbentuk suatu yang lebih baru dari sebelumnya. Tujuannya yaitu untuk menggalakkan pertumbuhan sosial ekonomi, mengurangi kesenjangan area, serta menjaga kelestarian area hidup.[2]

Referensi

  1. ^ Langoy, Saroyo, Dapas, Katili, Hamsir (2011). "DESKRIPSI ALGA MAKRO DI TAMAN WISATA ALAM BATUPUTIH, KOTA BITUNG". Jurnal Ilmiah Sains. 11 (2): 219–223.  line feed character di |title= pada posisi 42 (bantuan)Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list (link)
  2. ^ Ardiansyah & Maulida (2020). "KAJIAN ATRAKSI, AMENITAS DAN AKSESIBILITAS UNTUK PENGEMBANGAN KEPARIWISATAAN DI TAMAN WISATA ALAM GUNUNG PANCAR KABUPATEN BOGOR". Jurnal Inovasi Penelitian. 1 (4): 707–716.