Resolusi 471 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tiongkok
Prancis
Britania Raya
Amerika Serikat
Uni Soviet
Anggota tidak tetap
Bangladesh
Jerman Timur
Jamaika
Meksiko
Niger
Norwegia
Filipina
Portugal
Tunisia
Zambia
Resolusi 471 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 5 Juni 1980. Resolusi tersebut menyinggung soal pendudukan dan kegiatan pemukiman Israel di teritori Palestina Tepi Barat, Yerusalem Timur, Jalur Gaza dan Dataran Tinggi Golan.
Pranala luar
Karya yang berkaitan dengan Resolusi 471 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org