Fasichul Lisan
8 Juni 2006 – 10 Juni 2015
![Sebelum](http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/0/02/Arrow_left_pictogram.png/5px-Arrow_left_pictogram.png)
Puruhito
Mohammad Nasih
![Sebelum](http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/2/2a/Arrow_right_pictogram_01.png/5px-Arrow_right_pictogram_01.png)
Sumberpucung, Malang
Nur Rochmah
Muchammad Yasir
Nur Hidayati
Institut Teknologi Bandung
Akademisi
![Sunting kotak info](http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/8/8a/OOjs_UI_icon_edit-ltr-progressive.svg/10px-OOjs_UI_icon_edit-ltr-progressive.svg.png)
![Bantuan penggunaan templat ini](http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/3/38/Info_Simple.svg/10px-Info_Simple.svg.png)
Prof. Dr. H. Fasichul Lisan, Apt. (lahir 31 Desember 1946) adalah akademisi dan ilmuwan yang pernah menjabat sebagai Rektor Universitas Airlangga periode 2006-2010 dan 2010-2015.[1] Fasichul merupakan alumni Fakultas Farmasi dan ITB Bandung (Doktor MIPA).[1]
Kasus
Tahun 2016
Pada 30 Maret 2016, Fasichul ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga.[2] Dia diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya dirisendiri dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga dengan sumber dana daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) 2007-2010, dan peningkatan sarana dan prasarana rumah sakit dengan sumber dana DIPA 2009.[3]
Fasichul diduga merugikan negara mencapai Rp. 85 miliar, dari total proyek sekitar Rp. 300 miliar.[2] Atas perbuatannya, dia disangka Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 6 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.[4]
Tahun 2019
Pada 12 Desember 2019, KPK memanggil Fasichul yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga.[5] Ia dipanggil setelah menyandang status tersangka selama 3 tahun 9 bulan, sejak 30 Maret 2016 lalu.[6]
Pendidikan
- Fakultas Farmasi Universitas Airlangga
- Institut Teknologi Bandung (Doktor MIPA)
Organisasi
- Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Farmasi Unair
- Anggota Majelis Pekerja Kongres HMI
- Ketua Majelis Pendidikan Tinggi PW Muhammadiyah Jatim (1990-1994)
- Kadiv SDM ICMI Jatim (1990-1995)
- Ketua Majelis Wilayah KAHMI Jatim (1995-2000)
- Ketua PW Muhammadiyah Jatim (2000-sekarang)
- Ketua Kelompok Pakar Farmasi Indonesia (2004-sekarang)
Karier
- Pembantu Rektor I Universitas Bangkalan (1987-1990)
- Rektor Universitas Bangkalan (1990-1994)
- Kepala Lab Biofarmasetika-Farmakokinetika (1990-sekarang)
- Sekretaris TPP Apoteker RS Farmasi Unair (1991-1994)
- Anggota Dewan Sosial Politik Daerah (1992-1998)
- Asisten Direktur I Bidang Akademik Pascasarjana Unair (1994-1998)
- Dekan Fakultas Farmasi Unair (1998-2002)
- Pembantu Rektor Bidang Akademik Unair (2002-2006)
- Rektor Universitas Airlangga (2006-2015)
Catatan kaki
- ^ a b "Tentang UNAIR - Sejarah". Universitas Airlangga Official Website. Diakses tanggal 2023-12-22.
- ^ a b Baiduri, MC Nieke Indrietta (2016-03-30). "Korupsi RS Unair, KPK Tetapkan Mantan Rektor Unair Tersangka". Tempo (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-12-22.
- ^ Media, Kompas Cyber (2016-03-30). "KPK Tetapkan Mantan Rektor Unair sebagai Tersangka". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2023-12-22.
- ^ Sasongko, Joko Panji. "KPK Periksa Rektor Universitas Airlangga Mohammad Nasih". nasional. Diakses tanggal 2023-12-22.
- ^ antaranews.com (2019-12-12). "KPK panggil eks Rektor Unair Fasichul Lisan sebagai tersangka". Antara News. Diakses tanggal 2023-12-22.
- ^ "KPK Panggil Eks Rektor Unair, Fasichul Lisan, Sebagai Tersangka". kumparan. Diakses tanggal 2023-12-22.